024-6702757 ext. 2208
0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

GET IN TOUCH WITH EMAIL

Senin - Kamis (08.00 - 21.30)
Jum'at (08.00 - 21.00)

OUR OFFICE HOUR

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Fasilitas Publik Transportasi Darat dan Pelayanan Jasa Transportasi BRT Trans Jateng di Kota Semarang

Skripsi, S1 - ILMU HUKUM, 31 Maret 2020, 2020
NANDA SUMIYATI; B. RINI HERYANTI, S.H., M.H.; DHARU TRIASIH, S.H., M.H.
Anda menggunakan IP : 3.148.241.210
URL :
No Jenis File File
1 Judul
2 Abstrak
3 Halaman Persetujuan-Pengesahan dan Berita Acara Kelulusan (Ujian)
4 Surat Keaslian (Orisinalitas)
5 Daftar Isi
6 BAB I
7 BAB II
8 BAB III
9 BAB IV
10 BAB Penutup
11 Daftar Pustaka
12 Lembar Bimbingan
13 Lembar Publish
14 File Komplit

Abstract

Di negara Indonesia yang memiliki tingkat kepadatan penduduk dengan jumlah total populasi sekitar 260 juta penduduk, kegiatan perekonomian yang terus berkembang, pengembangan sarana dan prasarana transportasi berperan penting sebagai penghubung wilayah untuk menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga pemerintah meningkatkan jangkauan kepada masyarakat dengan adanya BRT Trans Jateng. Permasalahan yang diteliti yaitu mengenai pelayanan dan perlindungan Hak-Hak Konsumen sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan atas pelayanan BRT Trans Jateng. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi Penelitian deskriptif analitis, metode Penentuan Sampel purposive sampling, sebagai sampel data penelitian ini adalah pengguna jasa transportasi umum BRT Trans Jateng di Kota Semarang. Metode pengumpulan dengan menggunakan data primer yang meliputi wawancara dan observasi. Setelah dilakukan penelitian, dapat disimpulkan bahwa Trans Jateng dalam memberikan jasa layanan telah memenuhi hak-hak konsumen. Akan tetapi masih ada hal-hal harus ditingkatkan. Misalnya mengenai kenyamanan dalam bus dan halte. Upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan oleh BRT Trans Jateng berdasarkan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 UUPK, disebutkan bahwa tata cara penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu diluar pengadilan dan melalui pengadilan.

 

Keyword : Perlindungan Konsumen, Fasilitas Publik, BRT, consumer protection, public facilities, BRT

Daftar Pustaka

a. Buku-Buku

Andriansyah. Manajemen transportasi Dalam Kajian Dan Teori. Jakarta Pusat: Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, 2015.

 Ashofa, Burhan. MetodePenelitianHukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001.

Asikin, H. Zainal. HukumDagang. Jakarta: PT Grafindo Persada, 2013.

Barkatullah, Abdul Hakim. Hak – HakKonsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.

Dewi, Eli Wuria. HukumPerlindunganKonsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. HukumPerlindunganKonsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. HukumPerlindunganKonsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Sasmita, Sakti Adji. TransportasidanPengembangan Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Grasindo,2008.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta, 2011. 

Sugiyono.  Metode Penelitian Bisnis. Bandung:Alfabeta, 2009.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2011.

Waluyo,Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

b. Peraturan Perundang-undangan RI

Sekretariat  Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlinduangan Konsumen. Jakarta, 1999.

Sekretariat  Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta, 1992.

 

 c. Web Site

Anonim,     Alternatif  Moda Angkutan Umum Untuk mengurangi Kemacetan, https:/www.google.com/amp/s/portalambarawa.wordpress.com/2017/12/07/brt-trans-jateng/amp/, 15 April 2019.

 Anonim,iApaiSihiPerananiBadaniPenyelesaianiSengketaiKonsumeniIndonesia?i(https://smartlegal.id/smarticle/layanan/perlindungankonsumen/019/01/02/apa-peranan-badan-penyelesaianisengketa-konsumen-indonesia/, 05 Februari 2020.

 Anonim, Mengapa Harus BRT, http://www.itdp-indonesia.org/blog/mengapa-harus-brt/, 22 April 2019.

 Anonim,iPengertianiArbitrase,iJenis,Tujuan,iDaniManfaatnya,ihttps://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-arbitrase/, 05 Februari 2020.

 Anonim, Trans Jateng, https://id.wikipedia.org/wiki/Trans_Jateng, 22 April 2019.

 Muhammad Fauzi Rusdiansyah, Rinitami Njatrijani, dan Siti Mahmudah, “Perlindungan Konsumen Pada Pengguna JasaTransportasi Angkutan Darat (Angkot) Di SemarangDitinjau dari undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Diponegoro Law Jurnal, Vol. 5, No.2, (Online), http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, 22 April 2019.

Perpustakaan Universitas Semarang

Jl. Soekarno Hatta Semarang
Gedung B Lt. 2

024-6702757 ext. 2208
WA : 0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

follow us