Pelaksanaan Pendaftaran Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Peralihan Hak MelaluiJual-Beli Di Kantor Pertanahan Kota Semarang
Abstract
Pendaftaran tanah dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, karena hasil dari pendaftaran tanah berupa penerbitan alat bukti kepemilikan atas tanah menjadi alat bukti kepemilikan sah. Penelitian ini membahas tentang lagu-lagu yang ada di atas tanah dan download lagu di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan musik yang dibawakan oleh musik di atas tanah dan musik di atas tanah untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis/Tipe yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian yang dilakukan secara desktiptif analitis yang menggambarkan berbagai permasalahan yang ada dari objek penelitian.Pengambilan Sampel Non-Acak,yang tidak dipilih secara acak yang menggunakan sampel atau data yang didapat. Jenis data ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan didukung data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Proses jual beli tanah dapat dikatakan sesuai dan memenuhi sebagai terang dan yang bersumber dari hukum adat, apabila proses jual beli tanah yang merupakan salah satu cara hak atas tanah yang harus dilakukan oleh pejabat yang menguasai tanah. Hal ini harus diatasi dengan upaya yang dibuatnya surat Pemberitahuan PPAT dan pemohon yang disebabkan karena kurangnya kelengkapan data yang ingin memproses pendaftaran sertpikat dalam jual-beli yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Serta menghimbau agar meminta dan PPAT terlebih dahulu memeriksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen agar tidak terjadi kekurangan data.
Kata kunci : Peralihan Jual-Beli, Hambatan, Pendaftaran Tanah.
Keyword : Switching And Buying, Barriers, Land Registration.
Daftar Pustaka
1.Buku.
Ali Achmad Chomsah, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) , Jilid 2, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Ashofa, Burhan, 1998, Metode Penelitian Hukum , Cet. II, Rineka Cipta, Jakarta.
Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah , Djambatan, Jakarta.
Chulaini, Achmad, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, FH Undip, Semarang, 1993.
Effendi Peranginangin, 1986, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telah Dari Sudut Pandan Praktisi Hukum , Rajawali, Jakarta.
Harun Al Rasyid. 1987. S ekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya) , Jakarta: Ghalias Indonesia.
Jonaedi Efendi dan Prof Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum . Jakarta, 2018.
Karolus K. Medan. 1987. Jual-Beli Tanah Di Bawah Tangan Ditinjau Dari UUPA , Jurnal Hukum Dan Pembangunan Vol. 17. No.3, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-hak Atas Tanah , Kencana, Jakarta.
Meliani Praitno. Analisis Yuridis Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah yang Perbuatan Hukum Peralihan Haknya Didasarkan Pada Akta Jual Beli Tanah yang Telah Dibuat Sebelumya Oleh Para Pihak Yang Sama (Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia), Jakarta: Universitas Indonesia.
Nasution, Mardalis, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal) & Metode Penelitian (Penelitian Ilmiah) , Semarang, Magister Notariat, 2001.
Penerbit Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya , Jakarta.
Sinaga, Sahat HMT, 2007, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak , Pustaka Sutra, Bandung.
Supriadi, 2009, Hukum Agraria , Sinar Grafika, Jakarta.
Sutedi, Adrian. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya , Jakarta: Sinar Grafika.
2. Peraturan Perundang-Undangan
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah . Jakarta, 2006.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah . Jakarta, 2006
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah . Jakarta, 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Jakarta, 2015.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jakarta,2015
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696) .
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893).
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) .
3. Karya Ilmiah
Husnul Munfarid, Imam Kuswahyono, SH. M.Hum, dan Prof.Dr.Suhariningsih,SH. NONA. “Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan PPAT Terhadap Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah” Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Meiyani, Erfa. “Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Cara Jual Beli Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus”. Tugas Akhir Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang, 2009.
Nugroho, Faisal Eka. “Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Kantor Pertanahan Kota Semarang”. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2018.
Idris, Muhammad. “Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Skripsi , Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Unibersitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, 2020.
Shofa, Aulia Mohammad. “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafataran Tanah”. Skripsi Fakultas, Hukum Universitas Jember,2016.
4. Situs web
Edwar, Erwin “Hukum Perikatan : Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa-Menyewa, Pengangkutan Dan Penghibahan (Bagian 1)”, (online) , (https://bizlaw.co.id/hibah-cara-peralihan-hak-atas -tanah/, diunduh 03 Juli 2018), 2018.
Notaris, Dunia “Tujuan-Pendaftaran Tanah”,(online),(https://dunianotaris.wordpress.com/2011/04/12/tujuan-pendaftaran-tanah/, di unduh 12 April 2011 19:54), 2011.
My.id, RefrensiSiswa “Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 10457 KUHPdt dan Contoh Kasusnya”,(online),(https://www.referensisiswa.my.id/2020/10/pengertian-jual-beli-tanah-menurut. html/, diunduh 20 Oktober 2020), 2020.
Trisnawati, SH., Putri Ayu “Jenis – Jenis Peralihan Hak Atas Tanah”, (online), Jenis –Jenis Peralihan Hak Atas Tanah | Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan (pdb-lawfirm.id), diunduh 16 Maret 2020), 2020.
5. Wawancara
Trisnaningsih, Lila , S.St. Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data PPAT Tanah, Ruang dan Pembinaan. Wawancara. Semarang, 18 Januari 2021.