024-6702757 ext. 2208
0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

GET IN TOUCH WITH EMAIL

Senin - Kamis (08.00 - 21.30)
Jum'at (08.00 - 21.00)

OUR OFFICE HOUR

Pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingnya di Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional

Skripsi, S1 - ILMU HUKUM, 06 Maret 2024, 2024
SURYA AZANI ; Muhammad Iftar Aryaputra, SH, MH; HELEN INTANIA SURAYDA, S.H., M.H., CPL
Anda menggunakan IP : 3.15.25.60
URL :
No Jenis File File
1 Judul
2 Abstrak
3 Halaman Persetujuan-Pengesahan dan Berita Acara Kelulusan (Ujian)
4 Surat Keaslian (Orisinalitas)
5 Daftar Isi
6 BAB I
7 BAB II
8 BAB III
9 BAB IV
10 BAB Penutup
11 Daftar Pustaka
12 Lembar Bimbingan
13 Lembar Publish
14 File Komplit

Abstract

Myanmar yang tidak mengakui adanya etnis Rohingnya, membuat adanya pelanggaran HAM berat terhadap warga Rohingya. Perlakuan diskriminasi yang dialami oleh etnis Rohingya akibat kebijakan dan tindakan dari Pemerintah Myanmar. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah  apa saja bentuk pelanggaran HAM berat dan bagaimana perspektif hukum internasional terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada etnis Rohingnya di Myanmar? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran HAM berat kepada Etnis Rohingnya dan untuk mengetahui perspektif hukum internasional terhadap pelanggaran HAM berat kepada etnis Rohingnya di Myanmar. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sumber informasi hukum yaitu menggunakan data skunder untuk analisis kualitatif lebih lanjut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, perundang - undangan, dan pendekatan kasus dalam membantu mengatasi rumusan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Myanmar adalah kejahatan internasional yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan, karena sudah memenuhi beberapa unsur pokok yaitu pembunuhan masal, diskriminasi terhadap agama yang minoritas, dilakukan secara sistematis, dan bertujuan untuk melenyapkan suatu etnis dan golongan tertentu yang terdapat pada pasal 6 dan 7 Statuta Roma, yang dimana kejahatan tersebut masuk dalam wewenang Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Keyword : Serious Human Rights Violations, Genocide, Crimes against Humanity

Daftar Pustaka

Buku:

Fanani, Zhaenal. Debu-Debu Rakhine Rasa Tak Mengenal Batas- Batas Rumah. Yogyakarta : Laksana, 2013

J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2010

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: P.T. Alumni, Bandung, 2015.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 20013

 

Jurnal:

Ashar, Nimas Masrullail Miftahuddini. "Hukum Internasional Tentang Genoisda Dalam Perspektif Fikih Dauliy", Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, V0l. 4, No. 1, April 2014.

Dewi, Luthfi Marisa. "Krisis Pendidikan Pengungsi  : Upaya Unicef Dalam Penebaran Norma Hak Memperoleh Pendidikan Tehadap Anak - Anak Pengungsi Rohingnya di Bangladseh", Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Diponegoro, 2022.

Elda  Maisy Rahmi dan Rahmiati. “Kejahatn Genosida Dalam Kasus Rohingnya Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional", Jurnal Of Law and Government science, Vol. 18, No 1, April 2022.

Fattah Kaloko dkk, "Implementasi Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Genosida Pada Etnis Rohingnya", Jurnal Cahaya Mandalika, Vol. 4, No.3, 2023.

Febriyani, Komang Ayu Dita.“Pelanggaran HAM Dalam Tindak Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 4, No. 3, November 2021.

Irman Putra dan Arief Fahmi Lubis. "Tinjauan Hukum Dalam Penghentian Kejahatan Genosida Merupakan Tanggungjawab Semua Bangsa". Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora, Vol. 1, No. 7 https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/744/567, diunduh 13 November 2023.

Iswar, Febi Fajar Iswari. "Tindak Kejahatan Genosida Perspektif Hukum Internasioa Dan Hukum Islam (Aanalisis Terhadap Kasus Etnis Rohingnya Di Rakhine Myanmar)", Skripsi Fakultas Hukum,Universitas Islam Indonesia, 2018.

Katiandagho, Krisdiana. "Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Untuk Mengadili Pelaku Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Dalam Suatu Negara Tanpa Adanya Permintaan Dari Negara Tuan Rumah", Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.

Ketut Ali Putera dkk, “Analisis kejahatan genosida oleh Myanmar kepada etnis Rohingnya ditinjau dari perspektif  hukum pidana international”, jurusan ilmu hukum, Vol.1 No. 1 2018, fakultas hukum dan social, Universitas pendidikan ganesha singaraja, 2018.

Ketut Alit Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. "Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari prespektf Hukum Pidana Internasional”, Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 1 Nomor 1, 2020.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2000, STATUTA ROMA Mahkamah Pidana Internasional, Jakarta.

M. Angela Merici Siba dan Anggi Nurul Qomari’ah, "Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Konflik Rohingnya Human Right Violations on Rohingnya Conflict", Jurnal Islamic World and Politics, Vol. 2, No. 2, Juli 2018.

Mangku, Dewa GS. 2013 Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif Asean”, Media Komunikasi FIS Vol. 12 No. 2.

Mindoria, Stefany. "Pengaturan Dan Elements Of Crime Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional", Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2019.

Nusantara, Abdul Hakim G. “Penerapan Hukum International dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 1 No. 4, Agustus 2021.

Nusantara, Abdul Hakim G. “Penerapan Hukum International dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 1 No. 4, Agustus 2021.

Prasetyo, Mujiono Hafidh. “Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 3, November 2020.

Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, Hamza Baharuddin, "Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional", Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, September 2019.

Setiyono, Joko, “Peradilan Internasional Atas Kejahatan HAM Berat”, Semarang, Pustaka Magister, 2020.

Siba, Angela Merici. "Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Konflik Rohingnya Human Right Violations On Rohingnya Conflict", Jurnal Islamic World and Politics, Vol. 2, No. 2, July-Desember 2018.

Situngkir, Danel Aditia. ''Pertanggung Jawaban Pidana Individu Dalam Hukum Pidana Internasioanal",Jurnal Litigasi, Vol. 19, No.1, 2018.

Sujarwo, Herman. “Penyelesaian Pelamggaran HAM Berat Dalam Instrumen Hukum Internasional”, Vol. III No. 2, November 2017.

Sujatmoko, Andrey. ”Hak Aatas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM berat di Indonesia dan Kaitannya Dengan Prisnsip Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional”, Jurnal Ilmu Hukum  Vol. 3, No. 2, Tahun 2016.

Thontowi, Jawahir. 2013. “Perlakuan Pemerintah Myanmar terhadap minoritas muslim Rohingnya Perspektif Sejarah dana Hukum Internasional”, (Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Fakultas Ilmu dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 2 No. 3 Januari 2022).

Tijow, Lusiana M. Dkk. 2017. “The Binding Authority Of Human Right Law As Guarantee Of Legal Protection Toward The Body Interigity Of Woman As the Victim Of Not-Fullfiled Promose To Marry

Waidi, Farid. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban” (Jurnal Yudisial, Vol. 14, No. 2, Agustus 2021.

 

Websaite :

BBC News Indonesia, "Krisis Terbaru Rohingnya, Bagaimana Seluruh Kekerasan Bermula" (online),  (httpwww.bbc.comindonesiadunia-41105830, diakses 23 Desember 2023.

Berlianto, “Myanmar dan PBB Umumkan kesepakatan Repatriasi Rohingya”, www.sindonews.com, diakses tanggal 27 November 2023.

Irman Putra dan Arief Fahmi Lubis. "Tinjauan Hukum Dalam Penghentian Kejahatan Genosida Merupakan Tanggungjawab Semua Bangsa". Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora, Vol. 1, No. 7 https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/744/567, diunduh 13 November 2023.

Pusat   Informasi dan  Advokasi Rohingya Arakan “PIARA”, (https://indonesia4rohingyadotorg.files.wordpress.com/2013/03/kondisi-faktual-muslim-rohingyadiindonesia.pdf, diakses tanggal 08 November), 2023.

Sari, Anissa Medina, "Subjek Hukum Internasional", (online), (https://fahum.umsu.ac.id/subjek-hukum-internasional/, diakses 20 Desember 2023

VOA, "AS Resmi Nyatakan Kekerasan Terhadap Rohingya di Myanmar Genosida" (online), (https://www.voaindonesia.com/a/as-resmi-nyatakan-kekerasan-terhadap-rohingya-di-myanmar-genosida/6494172.html, diakses 23 Desember 2023.

Perpustakaan Universitas Semarang

Jl. Soekarno Hatta Semarang
Gedung B Lt. 2

024-6702757 ext. 2208
WA : 0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

follow us