024-6702757 ext. 2208
0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

GET IN TOUCH WITH EMAIL

Senin - Kamis (08.00 - 21.30)
Jum'at (08.00 - 21.00)

OUR OFFICE HOUR

STUDI KOMPARASI TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KUHP DAN ISLAM

Skripsi, S1 - ILMU HUKUM, 27 September 2016, 2016
RUDI HARTONO; ANI TRIWATI, SH, MH; PROF. H. ABDULLAH KELIB, SH
Anda menggunakan IP : 3.132.215.146
URL :
No Jenis File File
1 Judul
2 Abstrak
3 Halaman Persetujuan-Pengesahan dan Berita Acara Kelulusan (Ujian)
4 Surat Keaslian (Orisinalitas)
5 Daftar Isi
6 BAB I
7 BAB II
8 BAB III
9 BAB IV
10 BAB Penutup
11 Daftar Pustaka
12 File Komplit

Abstract

Tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, Pasal 364, Pasal 363 ayat(1) dan ayat(2), Pasal 365, dan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kejahatan disebut sebagai perilaku menyimpang, yang selalu ada pada kehidupan masyarakat, oleh karena itu upaya penanggulangan kejahatan di lakukan terus menerus dan berkesinambungan. Dalam masyarakat sering terjadi perbuatan jahat atau pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan maupunn norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang dilakukannya. Pengaturan tindak pidana dalam Hukum Islam adalah lakilaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari ALLAH. Dan ALLAH Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya ALLAH menerima taubatnya. Sesungguhnya ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Maidah : 38-39).Komporasi tindak pidana pencurian dalam KUHP dalam Hukum Islam adalah bahwa Islam dari segi unsur yaitu keduanya sama-sama memiliki unsur mengambil, unsur benda didalam keduanya, memiliki unsur melawan hukum. Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masalah pencurian merupakan jenis kejahatan yang menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat. Pencurian merupakan  perbuatan yang melanggar hukum  yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hukum Islam membagi pencurian menjadi dua yaitu: pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukum hudud, d a n pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman takzir. Tindak pidana pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Pasal 362, Bab XXII Buku II KitabUndangUndang Hukum Pidana (KUHP), selain itu  diatur pula dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 364 KUHP (pencurian ringan), Pasal 365 KUHP (pencurian yang disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan, Pasal 367 KUHP (pencurian di lingkungan keluarga). Menurut KUHP pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak, di atur dalam Pasal 362KUHP. Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok VI seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum danunsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian normatif, pesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian hukum ini adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang dilakukan terhadap bahan pustaka, bahan hukum  yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Komporasi tindak pidana pencurian dalam KUHP dan Hukum Islam adalah bahwa Islam dari segi unsur yaitu keduanya sama sama memiliki unsur mengambil, unsur benda didalam keduanya, memiliki unsur melawan hukum didalam keduanya. Adapun perbandingan tindak pidana pencurian menurut KUHP dan Hukum Islam dari segi bentuk hukumannya yaitu  dalam KUHP pasal 362 maka dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sedangkan dalam hukum Islam terbagi dua yaitu hukuman potong tangan apa bila unsur dan syarat terpenuhi dan tazir apa bila unsur tak terpenuhi. 

Keyword : Tindak Pidana, Pencurian, KUHP / Hukum Islam.

Daftar Pustaka

Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1,Jakarta,2002.

Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta, 2004

C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia , Jakarta,2010

Departemen Agama RI, Al-Qur'andan Terjemahnya, Jakarta, 2007

P.A.FLamintang dan Theo Lamintang,  Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Edisi Kedua, Jakarta: 2009.

 Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam;Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda Jakarta,2003

RoeslanSaleh, Perbuatan Pidana  Dan Pertanggung  jawaban Pidana, Jakarta, 1998

Satochid  Kartanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa,2010

 Umar Shihab, dkk.  Ensiklopedi  Hukum  Pidana  Islam, Bogor, 2009

 

Internet

Ahmad, “ Hukum Pidana Islam” (Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Tentang Pencurian), ( http://putusan.mahkamah agung.go.id/pengadilan/pnsemarang.com.diakses pada hari senin 20 Juni 2016).

Dewi, “Hukum Islam“ (Penerapan Hukum Qonun d Aceh),(wordpress.com. Diakses Pada Hari Rabu 17 Oktober 2014

 R.AbdoelDjamali,PengantarHukumIndonesia( Jakarta:PT.RajaGrafindoPersada, 2005

 Sergi.”,Asa Hukum Pidana”( kesenggajaan-dan-kealpaan-dalam-hukum), ( blogspot.co.id. diakses pada hari senin 20 Juni 2016) .

 Suharto.R.M,  Hukum  PidanaMateriil,Ed-2,Jakarta, 2002 Sahih Tirmidzi,  koleksi hadits Nabi , (online), 2016, (www.googleweblight.com diakses 1 Agustus 2016)

Perpustakaan Universitas Semarang

Jl. Soekarno Hatta Semarang
Gedung B Lt. 2

024-6702757 ext. 2208
WA : 0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

follow us