PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PELAKSANAAN PEMECAHAN SERTIPIKAT SAWAH MELALUI PERALIHAN WARIS YANG DI IKUTI JUAL BELI DI DESA SABAN KABUPATEN GROBOGAN
Abstract
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya peran pejabat pembuat akta tanah dalam masyarakat Desa Saban kabupaten Grobogan yang akan melakukan perbuatan hukum jual beli tanah yang sebelumnya status tanahnya tertulis dengan atas nama yang sudah meninggal. Yang selanjutnya sudah di jual belikan oleh ahli warisnya dengan menggunakan jual beli di bawah tangan. Sedangkan dalam faktanya status tanah dengan keadaan tanah sawah tidak dapat di pecah dengan ketentuan syarat yang sudah berlaku. Kepentingan dengan adanya penelitian ini adalah supaya masyarakat tau mengenai peran PPAT dalam melakukan perbuatan hukum,sehingga masyarakat dapat melibatkan PPAT ketika mereka akan melakukan peralihan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. pendekatan sosiologis digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat yang mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukan bawa peran PPAT sangatlah penting dalam perbuatan hukum jual beli beserta pemecahan tanah sawah , dengan adanya PPAT masyarakat mendapatkan perlindungan dengan adanya akta otentik yang dibuat oleh PPAT . Dengan adanya jasa PPAT masyarakat bisa lebih muda ketika ada kendala perbuatan hukum terutama dalam peralihan tanah yang belum tau akan kejelasan status tanah tersebut Hasil terakhir penelitian ini dalam proses pemecahan sertipikat sawah dapat dilakukan dengan cara pemecahan dapat di lakukan dengan jumlah keseluruhan ahli waris. dan sisanya akan dilakukan pemecahan bertengkit setelah 5 tahun sesuai dengan ketetapan ketua BPN Grobogan, karena tidak semua pemecahan beringkat dapat di lakukan.
Kata kunci: Jual Beli; Peralihan Hak ; Pemecahan Tanah Sawah ;Waris
Keyword : Jual beli;Peralihan Hak;Pemecahan Tanah Sawah;Waris
Daftar Pustaka
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adrian Suteji, peralihan hak atas tanahdan pendaftarannya. Jakarta: sinar grafluka, 2007.
Afhami Sahal, Hukum Perjanjian Kredit (Rekonstruksi Perjanjian Standaard dalam Perjanjian kredit di Indonesia), Cet. 1, Sleman : Phoenix Publisher, 2019.
Ashofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta :Rineka Cipta, 2000.
Badrulzaman, Mariam Darus, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Perikatan dengan Penjelasan, Alumni Bandung, 2006.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan, 2000.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta : Dunia Cerdas,2013
Hatta Isnaini, Memahami Peraturan-Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: Kencana, 2020
Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1978
Muhammad Yamin Lubis. Abd Rahim Lubis., Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria,.Medan: Pustaka Bangsa Press, 2004
Nanda Amalia,Hukum Perikatan, Cet. 2, Nanggroe Aceh Darussalam : Unimal Press, 2013
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri,Ghalia, Jakarta, 1994
Safira Martha Eri, Hukum Perdata, Ponorogo : CV. Nata Karya, 2017
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta : Sinar Grafika, 2001
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, .Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press),2007.
Subekti R,.Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa,1997.
Subekti, Aneka Perjanjian. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1995
Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan praktiknya, Jakarta : Bumi Aksara,2003
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, cet. 2 Jakarta: Kencana, 2011
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta,1960
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta,1997
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) .Jakarta,1998
Peraturan mentri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 12 tahun 2020. Jakarta 2020
Peraturan Mentri No.18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Ketentuan formil mengenai tata cara pembuatan akta PPAT yang diatur pada PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Bupati Grobogan No.38 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Grobogan No 18 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB),
JURNAL
Agustan, Leny & Khairulnas, “Tata Kelola Kantor Notaris/PPAT”,(Yogjakarta: UII Press Yogyakarta, 2018
Alfared, R., & Ayunda, R. “Peranan Notaris Dalam Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan”. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1069-1080. 2023
Abon, Maria Avelina, Komang Febrinayanti Dantes, and Ni Ketut Sari Adnyani. "Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria." Jurnal Komunitas Yustisia 5.3 (2022): 64-80.
Chindy F Lamia “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan” Lex Peivatum, Vol.2 No.3 hlm. 94. Agustus-Oktober, 2014
Christiana Sri Murni “ Pendaftaran Hak MIlik Atas Tanah Karna Pewarisan “.Lex Librum:JurnalIlmu Hukum, Vol . 6 ,No.2 (available online at http:///exlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/177/pdf di unduh 2024) 2020
Harianja Y, “Bab 1 Pendahuluan”, Skripsi Universitas HKBP Nommensen, Medan,2020.Hal.14,17.(http://repository.uhn.ac.id/bitstream/handle/123456789/4642/Yosafat%20Harianja.pdf?seque nce=1&isAllowed=y) 2024
Indriyanto, Anang. "Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pelaksanaan Angkutan Barang Kiriman Melalui Darat di Dakota Cargo Kudus." Skripsi Universitas Islam Indonesia, 2017.
Istanti & Khisni, Akhmad “Akibat Hukum dari Akta Jual Beli Tanah di hadapan PPAT Yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembuatan Akta PPAT”. Jurnal Akta Vol.4,No.2 hlm 14
Kusumawati, V., Hayatuddin, H., & Ag, M. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan” (Studi Kasus di Kantor Notaris PPAT Aryati Nurul Aini, SH, MH)” (Doctoral dissertation, IAIN Surakarta).2020
Maulana, Ahmad Azis Mirza “ImplementasiPemecahanTanah Pertanian Dengan Luasandi Bawah Batas MIinimum KarenaJual Belidi KantorPertanahan Kabupaten Grobogan”. Tesis Pascasarjana, Universitas Negeri Semarang, 2022.
Michael Romaneda Sugiyono “Kekuatan Perjanjian Di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah” .Jurnal a Magister Kenotariatan, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Vol. 1 No. 1 Juni 2022
Nadia Aurynnisa Prihandini,Supriyadi,Zaenal Arifin “Analisis Yuridis Pemechan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati” (Fakultas Hukum Universitas Semarang, Semarang Law Review (SLR) Volume 2, No 2 2021)
Ni Kadek Ditha Angreni dan I Gusti Ngurah Wairocana, “Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2018
Prabowo, S. A., Kamil, M. I., & Mauludin, N. A. Pelaksanaan Pelayanaan Pemecahan Dan Pemisahan Sertipikat Pada Kawasan “Lahan Sawah Dilindungi” Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 12 Tahun 2020 (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Mataram). Unizar Recht Journal (URJ), 2(1).2023
Sari, K. “Pelaksanaan Pemecahan Bidang Tanah Karena Pewarisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman” (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).2021
Siregar, S. A. “Pemecahan Tanah Pertanian Dibawah Batas Minimum melalui Jual Beli Dikaitkan dengan Penerapan Landreform di Kabupaten Padang Lawas Utara”. Premise Law Journal, 6, 14065.2024
Veronika, Adi Haryono. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Ppat Di Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan”. (Diss. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro), 2008.
INTERNET
Indah Sari “Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata” (online) , (https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/?page=2) di unduh 3 Mei 2024) 2024
Letezia Tobing,S.H,.M.Kn “ Pajak Penjual dan Pembeli” (online), (https://www.hukumonline.com/klinik/a/pajak-penjual-dan-pembeli-dalam-ransaksi-jual-beli-tanah-lt4c68025b4b085/) , 2017
Muhammad Ngainul Malawani “Mengenal Lahan Sawah dan Memahami Multifungsinya Bagi Manusia dan Lingkungan”(embeddocurl=”http://web04.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/13/2017/09/1Mengenal-Lahan-Sawah-dan-Memahami-Multifungsinya-Bagi-Manusi.pdf” download=”all” diunduh Mei 2024) 2024
Putri Ayu Trisnawati, SH “jenis-jenis peralihan hak” (online), (https://www.perplexity.ai/search/08641375-81a7-4bf5-8fc6-77bf2136f082?s=u), 2023.
Septyan Nugraha “ pengertian,fungsi, dan jenis sertipikat yang berlaku di Indonesia” (online),(https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-73855-mengenal-pengertian-fungsi-dan-jenis-sertifikat-tanah-id.html), 2024
WAWANCARA
Achsan, Achmad. Petugas Ukur BPN Grobogan. Grobogan, 25 April 2024
Jumadi, Ahli Waris Tanah Desa Saban. Grobogan, 25 April 2024
Karimah, Khafsohtul. Staf Notaris PPAT Kab Grobogan. Grobogan, 25 April 2024.