Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
Abstract
Kepailitan sebagai salah satu sarana hukum pada pada hakikatnya tidak hanya bertitik tolak pada penyelesaian pembayaran utang kepada para kreditur – krediturnya tetapi selain itu terdapat kewajiban – kewajiban lain bagi perusahaan yang harus dilaksanakan yaitu terkait dengan para karyawan dimana perusahaan berkewajiban membayar upah .Yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab perseroan terbatas terhadap karyawan sebagai kreditur preferen serta permasalahan bagaimana tanggung jawab kurator terhadap karyawan sebagai kreditur preferen dalam hal terjadi kepailitan . Penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat diskritif analisis yaitu dengan mengkaji dan menganalisis tanggung jawab perseroan terbatas terhadap karyawan sebagai kreditur preferen dalam kepailitan . Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan , dalam kepailitan perseroan memiliki tanggung jawab terhadap karyawan sebelum dan sesudah dinyatakan pailit . Sebelum dinyatakan pailit , perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi hak karyawan , termasuk upah maupun hak – hak karyawan lainnya . Setelah dinyatakan pailit , perseroan yang diwakili oleh direksi tetap memiliki tanggung jawab terhadap karyawan , meskipun perseroan kehilangan hak untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya . Kurator sebagai pihak yang melakukan pemberesan harta pailit memiliki tanggung jawab agar selama proses pemberesan harta pailit , kedudukan karyawan sebagai kreditur preferen terlindungi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang yang memberikan para karyawan hak istimewa untuk di dahulukan pembayaran utang-utangnya .
Keyword : Perseroan , Karyawan , Kreditor Preferen , Kepailitan .
Daftar Pustaka
a. Buku-Buku:
Asyhadie, Zaeni, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Bandung : Raja Grafindo Persada, 2007.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Kepailitan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Aria Suyudi, Eryanto Nugroho dan Herni Sri Nurbayati, Kepailitan di Negeri Pailit, Cetakan II, Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijaksanaan Indonesia, 2004.
Budiono Tri , Hukum Perusahaan , Salatiga : Griya Medika , 2011.
Budi Irawan, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada , 2008
Emmy Yuhassarie dan Tri Harnowo, 2002, Conflict of Intereston Corporate and Profesional Practise, Jakarta : E.Y. Ruru & Partners , 2013.
Frieda Husni Hasbullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata , Jakarta: Hak-hak yang Memberi Jaminan, Jilid 2, Ind-Hill Co., 2002 .
Imran Nating, 2005, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Edisi Revisi,Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005 .
J. Djohansah, Pengadilan Niaga, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung : Alumni, 2003
Jerry Hoff, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia Jakarta : Tatanusa, 2004
Jono, Hukum Kepailitan, Bandung : Sinar Grafika, 2008.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Kartono, Kepailitan dan Penguduran Pembayaran, Jakarta: Liberty, 2009.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita, 2003.
Ricardo Simanjuntak, Relevansi Eksekusi Putusan Pengadilan Niaga dalam Transaksi Bisnis Internasional, Bandung : Jurnal Hukum Bisnis,
Volume 22 ,2003.
Russel Butarbutar, Perlindungan Hak Normatif Pekerja/Buruh pada Perusahaan Pailit, Jakarta : Liberty 2010
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2004.
Sri Redjeki Hartono, Hukum Perdata Sebagai Dasar Hukum Kepailitan Modern, Bandung : PT.Grasindo , 2009
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan, Jakartan : Pustaka Utama Grafiti, 2005 .
Sunarmi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan antara Indonesia , Jakarta : Liberty , 2002 .Subhan M hadi , Hukum Kepailitan , Prinsip , Norma , dan Praktek di Peradilan , Jakarta : Kencana Prenada Nadya , 2010.
Timur Sukirno, Tanggung Jawab Kurator Terhadap Harta Pailit dan Penerapan Actio Paulina, Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, Bandung : Alumni, 2004.
Victor M. Situmorang dan Hendri Soekarso, 1994, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta , 2006.
b. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
c. Website
Jono, Asuransi Kepailitan untuk Buruh jadi Solusi, (Online), (http://www.hukumonline.com. diakses 2 November 2017).
Erwin, Hak-Hak Bank Sebagai Kreditor Separatis Dan Hak Buruh Sebuah Analisis Kritis,(Online),(http://www.binajustisia.org, diakses Desember 2017 )
Russel Butarbutar, Perlindungan Hak Normatif Pekerja/Buruh pada
Perusahaan Pailit, (Online) (http://www.kompasiana.com, diakses 3 Januari 2017)