KATA “SEGERA” DALAM PRAPENUNTUTAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Artinya, dalam Pasal tersebut terkandung pengertian bahwa implementasi hanya dapat dilakukan dengan penegakan supremasi hukum bagi setiap lapisan masyarakat, tanpa memandang agama, ras, kedudukan, dan lain sebagainya. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, pengembalian berkas perkara dalam KUHAP lazimnya disebut dengan prapenuntutan. Prapenuntutan merupakan kewenangan penuntut umum yang diatur dalam Pasal 14 huruf b, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3), dan (4) KUHAP. Ketentuan Pasal 110 ayat (3) terkait dengan kata “segera” mengembalikan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum ternyata tidak dimaknai dengan baik dan profesional oleh penyidik, dan penuntut umum sehingga dalam beberapa kasus banyak berkas perkara yang berhenti dalam tahap penyidikan. Pengaturan mengenai kuantitas batas pengembalian berkas perkara harus diatur, agar hak-hak tersangka tetap terjamin. Tujuan hukum berupa kepastian hukum dan keadilan juga dapat tercapai, selain itu sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Didalam penelitian ini, jenis/tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan pengumpulan data sekunder sebagai data utama dengan data primer sebagai data pendukung, dan metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif.
Keyword : Segera, Prapenuntutan, Hukum Acara Pidana.
Daftar Pustaka
Ancel, Marc. Social Defence, A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge & Kegan Paul, 1965.
Alfitra. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012.
Asmarawati, Tina. Pidana dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier). Ed. 1 Cet. 2. Yogyakarta : Deepublish, 2015.
Malinda, Anggun. Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana (Tersangka,Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban). Yogyakarta : Garudhawaca, 2016.
Hma Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang : UMM Press, 2010.
Nasution, Mirza. Politik Hukum dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Puspantara, 2015.
Subekti, Valina Singka. Dinamika Konsolidasi Demokrasi: dari Ide Pembaruan Sistem Politik hingga ke Praktik Pemerintahan Demokratis. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
Nazir, Moch. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009.
Marwan Effendy. Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Supriyadi Widodo dan Eddyono Erasmus Napitupulu, Prospek Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Pengawasan Penahanan Dalam Rancangan KUHAP. Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform, 2014.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Jakarta,1945.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta, 1981.
Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2004.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2002.
Kekuasaan Kehakiman Reupublik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kekuasaan Kehakiman, Nomor 48 Tahun 2009.
Kepolisian RI. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 14Tahun 2012).
Kepolisian RI. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur PengawasanPenyidikan Tindak Pidana. Jakarta, 2014.
Kepolisian RI. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta, 2009.
Kejaksaan RI. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-036/A1JAl09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak PidanaUmum. Jakarta, 2011.
Herziene Inlands Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui(RIB).
Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU Nomor ... Tahun ..., LNTahun 2012, Nomor ..., TLN Nomor .... Artikel/majalah.
PT. Haidar Indo Telenet. “Qou Vadis Kejaksaan RI Eksekutif atau Yudikatif”. Ed. Khusus. Adhyaksa Indonesia, 2014, halaman 81.
Tabiu, Ramadan. “Ketidakpastian Hukum Jangka Waktu Penetapan Status Tersangka dari Proses Penyidikan sampai Pelimpahan Perkara ke Persidangan”. Jurnal Hukum PRIORIS. Vol. 5 No. 2, 2016, halaman 58-69.
Hamzah, Andi.“Hukum Acara Pidana Edisi Revisi” , 2014 halaman 48.
Teropong. “Pembaharuan Hukum Acara Pidana”, Volume 1, 1 Agustus 2014, halaman 15.
Rianto, Adi. “Aspek Hukum dalam Penelitian”, Ed.1, Cet. 1, 3 Juni 2015, halaman. 4.
Riana, Friski. “Berkas Jessica Bolak-Balik ke Kejaksaan, Kapan Selesai?”,(online), (https://m.tempo.co/, diakses 24 September 2017).
Tempo.com, “Riset: Puluhan Ribu Berkas Kasus Hilang di Polisi dan Jaksa”, (online), (https://nasional.tempo.co/read/789662/riset-puluhan-ribu-berkaskasus-hilang-di-polisi-dan-jaksa#w83XKVOCqJcbKUpw.99, diakses 3 November 2017).
Tahapan analisis data penelitian kualitatif, “tahap-tahap analisi kualitatif”, (online), (https://bersukacitalah.wordpress.com/tag/tahap-tahap-analisiskualitatif/), (diakses 19 November 2017), 2016. Riyadi, Muhammad Agung. “Menggugat Kewenangan Penyidik “Menggantung” Nasib Tersangka”, (online), (http://www.gresnews.com/, diakses 24 November 2017). Mahkamah Konstitusi Indonesia, " Ahli: Pelimpahan Perkara Tak Berbatas Waktu Lemahkan Penegakan Hukum", (online), http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/, diakses 29 November 2017).
Hukum Online, “Menahan Tersangka Kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan”, (online),(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51665dd4d9028/mena han-tersangka--kewenangan-hakim-pemeriksa-pendahuluan diakses 13 Desember 2017).
Hukum Acara Pidana, “Tesis Hukum“, (online), (http://tesishukum.com/pengertian-hukum-acara-pidana-menurut-para-ahli/ , diakses 12 Desember 2017). Law Community, “Hukum Pidana”, (online), (https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-pidana/ , diakses 3 Januari 2018). Pengertian Dasar Hukum, “Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch”, (online (http://sharingaboutlawina.blogspot.sg/2014/12/tujuan-hukum-menurutgustav-radbruch.html diakses 3 Januari 2018).
Tujuan Dari Hukum Acara Pidana, “Saling-Berbagi”, (online), (http://arfenmedia.blogspot.sg/2012/10/tujuan-dari-hukum-acara-pidana.html diakses 5 Januari 2018).
Topo Santoso, “Studi Tentang Hubungan Polisi dan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pada Periode Sebelum dan Sesudah Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, (Tesis Fakultas Hukum Indonesia:1999), halaman 3. Yulya Arisma, “Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tahap Pra Penuntutan” Laporan Penelitian, Universitas Sumatera Utara, 2012.
Yosy, Penuntut Umum Kejaksaan Kota Semarang. Wawancara. Semarang. 20 Desember 2017.
Bripka Doni Yudha, Penyidik Polrestabes Semarang. Wawancara. Semarang. 2 Januari 2018.