KEDUDUKAN DPR RI DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD
Abstract
Kedudukan DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya ditinjau dari UU MD3, mempunyai wewenang penuh dalam membuat dan mengesahkan RUU, yang dimana setiap tahunnya DPR mempunyai RUU yang akan dibahas dan dalam Prolegnas. Dalam menjalankan kedudukan sebagai fungsi legislasi DPR mengalami beberapa kendala. Kendala itu meliputi kendala yuridismaupun non yuridis. Kendala yuridis diantaranya yaitu hilangnya wewenang BALEG sebagai pengusul RUU dalam Pasal 164 ayat (1) UU MD3, pemilihan pimpinan dilakukan dengan sistem paket yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU MD3, terbentuknya MKD yang diatur dalam Pasal 224 ayat (7) UU MD3, bertambahnya wewenang DPR dengan berhak mengajukan anggaran dan pembangunan dapil yang diatur dalam Pasal 80 huruf (f) UU MD3, dibatasi anggota DPR yang mempunyai sikap kritis yang diatur dalam Pasal 224 ayat (4) UU MD3. Sedangkan dari non yuridis yaitu minimnya RUU yang disahkan,kurangnya anggota DPR untuk menghadiri sidang paripuna, rendahnya kualitas dari anggota DPR, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh DPR terlalu banyak anggota DPR yang mencapai 570 anggota. Kemudian upaya untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya yaitu merevisi Pasal 164 ayat (1) UU MD3, merevisi Pasal 84 ayat (1) UU MD3, merevisi Pasal 224 ayat (7) UU MD3, mengkaji Pasal 80 huruf (f) UU MD3, merevisi ulang Pasal 224 ayat (4) UU MD3. Sedangkan dari aspek non yuridis upaya mengatasinya perlunya pengawasan dari masyarakat bagi DPR, perlu adanya sanksi dari MKD untuk anggota DPR, perlunya ada perubahan aturan syarat menjadi anggota DPR, perlu adanya penambahan gedung DPR, perlu adanya pengurangan anggota DPR.
Keyword : Legislasi, DPR, Peraturan Undang-Undang.
Daftar Pustaka
Busroh, Abu Daud. Cipta Selekta Hukum Tata Negara. Palembang: Rineka Cipta, 1993.
DPR RI. Laporan Kinerja DPR (1 Oktober 2014 - 13 Agustus 2015).Jakarta, Agustus 2015.
Furkon, Aay Muh, Bawono Kumoro, Inggrid Galuh Mustikawati, dan Maya Thatcher.Penelitian Kebijakan Peningkatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat: Rekomendasi terhadap Rencana Kerja untuk Mengurangi PenumpukanRancangan Undang-Undang. Jakarta: The Habibie Center, Mei 2012.
Kansil. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia,1983.
Marwan, M. dan Jimmy P., Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Cet. 1. Surabaya: Reality Publisher, 2009.
MD3 UU RI (No. 17 Tahun 2014) MPR, DPR, DPD, DPRD. Jakarta:Sinar Grafika, 2014.
Ni’matulhuda. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Rajawali Pers, 2005.
Radjab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia. Jambi: Rineka Cipta, 1993.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 1966 tentang memorandum DPR-GR Mengenai SumberTertib.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR MPR DPD dan DPRD.
Peraturan DPR Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib
Hepiyanti, Peni. “Implementasi Peran Mahkamah Konstitusi No. 100/ PUUXIII/205
Terhadap Pelaksanaan Pilkada Secara Langsung”, Proposal BKI, 2016.
Redaksi. “Kuantitas Legislasi Bukan Satu-satunya Tolak Ukur Kinerja DPR”. Majalah Parlementaria. Ed. 152 Th. XLVII 2017.
Solihah, Ratnia dan Siti Witianti. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014: Permasalahan dan Upaya Mengatasinya”. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 2 (2): 291-307, Oktober 2016.
Trimaya, Arrista. Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR-RI, “Kinerja Fungsi Legislasi DPR RI Masa
Bakti 2009-2014 (Performance Parliament Legislation Function of 2009-2014)”, Jurnal Legislasi Indonesia, 10 (03): 245-258, September 2013.
Tumuhu, Norisman. “Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)”. Lex Administratum. 1(2): 195-202, April-Juni 2013.
Dahlan Tahib. DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Libertty, Yogyakarta. 2000.
Ismail Suny,Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Aksara Baru. Jakarta. 1977.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (online), (https://kbbi.web.id/legislasi, diakses,Minggu, 22 Oktober 2017).
Sekretariat Jenderal DPR RI, “Hak dan Kewajiban Anggota”, (online), (http://www.dpr.go.id/tentang/hak-kewajiban, diakses, Minggu, 22 Oktober 2017).
“Hak DPR”, (online), (http://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr, diakses, Minggu, 22 Oktober 2017).
“Sej arah Terbentuknya Dewan Perwakil an Rakyat Republik Indonesi a”, cz(online), (http://www.drp.go.id/tentang/sejarah-dpr, diakses, Sabtu, 15 April 2017).
“Tugas dan Wewenang”, (online), (http://www.dpr.go.id/tentang/tugas- wewenang, diakses, Sau, 15 April 2017), xv
http://jurnalapapun.blogspot.co.id/2014/11/kedudukan-fungsi-danwewenang-dpr.html, (diakses pada 9 November 2017).
Y. Hartono, Artikel, SI: Dari Supermasi Eksekutif ke Supermasi Legislatif ,www. google. Co.
Junaidi, Muhammad. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang. Wawancara. Semarang, 8 November 2017.