024-6702757 ext. 2208
0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

GET IN TOUCH WITH EMAIL

Senin - Kamis (08.00 - 21.30)
Jum'at (08.00 - 21.00)

OUR OFFICE HOUR

PELAKSANAAN HAK SUBROGASI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG DIASURANSIKAN PADA PT MANDIRI AXA GENERAL INSURANCE CABANG SEMARANG

Skripsi, S1 - ILMU HUKUM, 21 Maret 2017, 2017
VERA PUTRI HANI UTAMI; B. RINI HERYANTI, S.H., M.H.; DHIAN INDAH ASTANTI, S.H., M.H.
Anda menggunakan IP : 3.147.104.221
URL :
No Jenis File File
1 Judul
2 Abstrak
3 Halaman Persetujuan-Pengesahan dan Berita Acara Kelulusan (Ujian)
4 Surat Keaslian (Orisinalitas)
5 Daftar Isi
6 BAB I
7 BAB II
8 BAB III
9 BAB IV
10 BAB Penutup
11 Daftar Pustaka
12 File Komplit

Abstract

Kendaraan bermotor yang semakin padat dapat menimbulkan risiko kecelakaan akibat berbagai sebab dan dapat terjadi sewaktu-waktu. Salah satu cara mengatasinya dengan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi. Adanya hak subrogasi sebagai batasan mencegah penggantian kerugian ganda yang akan diperoleh tertanggung. Penulisan dan penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak subrogasi terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan pada PT Mandiri Axa General Insurance Cabang Semarang serta kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak subrograsi dan upaya penyelesaiannya. Penelitian dilaksanakan di PT Mandiri Axa General Insurance Cabang Semarang dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara pihak – pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Pelaksanaan hak subrogasi asuransi kendaraan bermotor di PT. Mandiri Axa General Insurance secara singkat meliputi : penyerahan hak dari tertanggung kepada penanggung untuk menuntut pihak ketiga, penyerahan benda pertanggungan dari tertanggung kepada penanggung, dan penyerahan hak untuk menuntut pihak ketiga dan benda pertanggungan dari tertanggung kepada penanggung. (2)Kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak subrogasi yaitu tertanggung mempunyai maksud ingin memperkaya diri atau beritikad tidak baik dan ada tertanggung yang tidak mengetahui prinsip hak subrogasi. Upaya penyelesaiannya pihak perusahaan asuransi lebih waspada melakukan survey kembali dan memeriksa kelengkapan persyaratan klaim.

Keyword : Pelaksanaan, Hak Subrogasi, Asuransi

Daftar Pustaka

Buku

 

Agus Sudjiono, Abdul Sudjanto. Prinsip dan Praktek Asuransi. Jakarta: LPAI, 1997.

Ahmadi Miru, Sakka Pati. Hukum Perikatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Djojosoedarso. Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat, 2003.

DjokoPrakoso, I ketut Murtika. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Endah Hartati dan Suharnoko. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Hartono, Sri Rejeki. AsuransidanHukumAsuransi, Semarang: IKIP Semarang Press, 1985.

Hartono, Sri Rejeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Mitchell, Charles. The Law of Subrogation. Britania: OUP Oxford, 2007.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Purba, Radiks. Memahami Asuransi Indonesia, seri umum no.10. Bandung: PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1992.

Salim, Abbas. Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Sastrawidjaja, M. Suparman. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: PT. Alumni, 2003.

Satrio,J. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Pencampuran Hutang. Bandung: PT. Alumni, 1991.

Scholten, Paul. Mr. C Asser. Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda: Bagian Umum – Diterjemahkan oleh Siti Soemarti Hartono, Sudikno Mertokusumo (ed.). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia, 1985.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1996.

Walter, Woon C.M.. Basic Business Law in Singapore (2nd ed.),  Singapore: Pretince Hall, 2000), halaman 102

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

 

Website

Afrianto Budi Purnomo.“AkademiAsuransi”, Prinsip Subrogasi, (http://www.akademiasuransi.org/2012/09/prinsip-subrogasi_18.html,
diakses 3 Maret 2017).

Blog Binagriya Asuransi. Fungsi dan Tujuan Asuransi, (html://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/disamping-sebagaibentuk-pengendalian,
diakses 3 Maret 2017).


Ita Kurniasih. “Centre for Finance Investment and Securities Law”,  Mencermati Aspek True Sale Dalam Sekuritisasi Aset: Suatu
Perbandingan, (http://cfisel.blogspot.com/2007_08_01_archive.html,    diakses 3 Maret 2017).

Website Translate Proz. Underwriter, (http://www.proz.com/kudoz/english_to_indonesian/insurance/1653642-underwriter_write.html, diakses 3 februari 2017).

Wikipedia.“Sistem hukum di dunia”, (http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia, diakses 3 Maret 2017).

Perpustakaan Universitas Semarang

Jl. Soekarno Hatta Semarang
Gedung B Lt. 2

024-6702757 ext. 2208
WA : 0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

follow us