PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG YANG DIRUGIKAN OLEH MASKAPAI PENERBANGAN
Abstract
Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan transportasi udara mempengaruhi pesatnya pertumbuhan industri penerbangan. Banyaknya mengharuskan maskapai penerbangan mengakibatkan pelaku usaha melakukan berbagai cara untuk menarik penumpang. Namun demikian, penumpang pesawat udara juga berhak mendapatkan perlindungan dalam penggunaan jasa maskapai penerbangan sehingga konsumen terhindar dari kerugian baik kerugian fisik maupun kerugian psikis. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang yang dirugikan oleh maskapai penerbangan dan bagaimanakah upaya hukum bagi penumpang yang dirugikan oleh maskapai penerbangan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang yang dirugikan oleh maskapai penerbangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub No. 89 Tahun 2015). Perlindungan hukum tersebut meliputi kompensasi/ganti rugi terhadap kerugian akibat penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi, hilang, musnah, atau rusaknya kargo, keterlambatan angkutan udara; dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Adapun upaya hukum bagi penumpang yang dirugikan oleh maskapai penerbangan adalah mengajukan tuntutan melalui pengadilan dan melalui jalur di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan bisa melalui lembaga-lembaga yang telah diatur oleh pemerintah yaitu BPKN, LPKSM, maupun BPSK.
Keyword : perlindungan hukum, penumpang, maskapai penerbangan
Daftar Pustaka
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Hartono, Sri Redjeki. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: Mandar Maju, 2000.
__________________. Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayu Media, 2007.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Nasution, AZ. Konsumen dan Hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta : Kencana Premedia Group, 2008.
Nurbaiti, Siti. Hukum Pengangkutan Darat. Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2009.
Pangaribuan, Emmy. Hukum Pertanggungan Seksi Hukum Dagang. Yogyakarta : Fakultas Hukum UGM, 1995.
Purwosutjipto, HMN. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 : Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan, 2003.
Purba, Freddy Luth Putra. “Perlidungan Konsumen Atas Kerusakan Dan Kehilangan Bagasi Penumpang Pesawat Udara Oleh Maskapai Penerbangan (Study Kasus Pt. Metro Batavia Cabang Medan)”, Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Feb-Mar 2013.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia, 1998.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Grasindo, 2000.
Shofie,Yusuf. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.
Widaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Wiradipradja, E. Saefullah. Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional. Jogyakarta :Liberty, 1996.
________________________. “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta, 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Koper Hilang di Bagasi, Lion Air Dihukum Denda Rp 25 Juta, (https://news.detik.com, diakses 5 Januari 2018).
Lima Maskapai ini Paling Banyak Dikeluhkan, (https://bisnis.tempo.co, diakses 1 Januari 2018).
Lima Kasus Maskapai Penerbangan yang Dibawa ke Pengadilan, (http://www.hukumonline.com, diakses 5 Januari 2015).
Penerbangan Batal, Lion Air Dihukum Ganti Rugi Biaya Ultah Penumpang, (https://news.detik.com, diakses 5 Januari 2018).
Perlindungan Hukum Penumpang Pesawat, (http://www.landasanteori.com, diakses 1 Mei 2017).
Problema Perlindungan Konsumen Jasa Penerbangan, (https://deboraspanggabean.wordpress.com, diakses 1 Januari 2018).
Silakah Tuntut Maskapai Penerbangan Asalkan…(http://ekonomi.kompas.com, diakses 5 Januari 2018).
Tinjauan Maskapai Penerbangan, (http://erepo.unud.ac.id, diakses 5 Mei
2017).