ANALISIS UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke empat atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, pengertian pajak didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang dengan tidak mendapatkan Imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.Dengan adanya pajak yang begitu penting dalam hal ini kita juga harus mengetahui kedudukan pengadilan pajak seperti dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang didasarkan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 dengan peraturan perundang – undangan lainnya yaitu Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman , Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara ,dan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.) Pada sisi lain kedudukan pengadilan pajak sesuai denganUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pasal 2 dinyatakan bahwa “pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.Terkait dengan kedudukan pengadilan pajak dalam kekuasaan
kehakiman di Indonesia adalah,bahwa Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan khusus dilingkungan peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian tidak murni sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, karena terdapat tugas-tugas eksekutif yang dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak. Terkait dengan pengadilan pajak, dalam ketentuan Pasal 27 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan dimana Pengadilan Pajak merupakan bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sebagai pengadilan yang bersifat khusus sudah selayaknya memiliki hokum acara tersendiri, dimana setiap badan pengadilan mempunyai hokum acara sendiri yang merupakan panduan bagi para penegak hokum dan hakim untuk menjalankan kekuasaan kehakiman, sedangkan jika dicermati beberapa pasal yang
termuat di dalamUndang – Undang Nomor14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, maka nampaknya Pengadilan Pajak memiliki sifat kemandirian yang berdiri sendiri terpisah dari Mahkamah Agung, hal ini dapat terlihat dari sifat dan jenis putusan serta rekrutmen para HakimPengadilanPajak.
Keyword : Pengadilan Pajak, Kekuasaan Kehakiman, Sistem Peradilan Indonesia
Daftar Pustaka
Buku
Alder, John and Peter English. Constitutional and Administrative Law. London : Macmillan, 1989.
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Toko Agung , 2002.
Asshiddqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Asmara, Galang. Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak Di Indonesia. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo,2006.
Bachsan, Mustafa. Pokok- pokok Administrasi Negara. Alumni :Bandung ,1979.
Basah, Sjahran. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung:Alumni,1997.
Brotodiharjo, R. Santoso , Pengantar Ilmu Hukum Pajak , Rafika Aditama: Bandung ,2010.
Djokosutono.Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Marbun, S.F. Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, UIIPRESS : Yogyakarta, 2003.
Mertokusumo, Sudikno. Bab – Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Nusantara, Abdul Hakim dan Nasroen Yasabari (ed.).Pembangunan Hukum: Sebuah Orientasi (Pengantar Editor) dalam Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia. Bandung : Penerbit Alumni, 1980.
Saidi, Muhammad Djafar.Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007.
Soemitro, Rochmat. Asas Dan Dasar Perpajakan 1. Bandung: PT. Refika Aditama,1998.
Soemitro, Ronny Hanitijo.Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1989.
Sugiharti,Dewi Kania.Perkembangan Peradilan Pajak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Suhendro, Winarto, “ Sengketa Pajak dan Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, Seminar dan Diskusi terbatas tentang kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Bandung , 30 Maret 2011
Suseno, Frans Magnis. Etika Politik ,Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003.
U, Bahari. Pengantar Hukum Pajak. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2001
Peraturan Perundang-undangan
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Buku Saku Untuk Memahami Prosedur Dalam Pengadilan Pajak. Jakarta ,2008.
Sekretariat Negara Republik Indonesia.penjelasan umum UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Jakarta, 2002.
Sekretariat Negara Republik Indoneisa. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Jakarta, 2009.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. UU Nomor. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Jakarta, 2009.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta, 2009.
Website
Ariyani,Nita.”Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Indonesia beserta kelemahan – kelemahannya yang harus di perbaiki, (
http://lawandbeauty.blogspot.co.id/2013/07/proses-penyelesaian-sengketa-tatausaha.html, diakses 16 juni 2017)
Iisugiyanto , “UUD 1945 yang Telah Diamademen (Amandemen 1-4)” , (http://abanx-gian.blogspot.co.id/2012/05/uud-1945-yang-telahdiamademen.html
diakses 21 Maret 2017).
Rezot, Kang. “Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional ”, (http://materiku86.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-dan-komponen-sistemperadilan.html di akses 10 April 2017).