024-6702757 ext. 2208
0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

GET IN TOUCH WITH EMAIL

Senin - Kamis (08.00 - 21.30)
Jum'at (08.00 - 21.00)

OUR OFFICE HOUR

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENOLAKAN TENAGA MEDIS KORBAN COVID- 19 OLEH MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Skripsi, S1 - ILMU HUKUM, 29 Maret 2022, 2022
SAHRUL ICHSAN WIBISONO; Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H.; Muhammad Iftar Aryaputra, SH, MH
Anda menggunakan IP : 18.222.207.132
URL :
No Jenis File File
1 Judul
2 Abstrak
3 Halaman Persetujuan-Pengesahan dan Berita Acara Kelulusan (Ujian)
4 Surat Keaslian (Orisinalitas)
5 Daftar Isi
6 BAB I
7 BAB II
8 BAB III
9 BAB IV
10 BAB Penutup
11 Daftar Pustaka
12 Lembar Bimbingan
13 Lembar Publish
14 File Komplit

Abstract

 Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena wabah coronavirus atau disebut sebagai COVID-19. Dalam menghadapi wabah tersebut salah satu elemen nya adalah tenaga medis. Maka dari itu tenaga medis harus mendapat perlindungan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, diawal pandemi sering mendapatkan hambatan dan halangan dari masyarakat. Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan diatur perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan tugasnya. Sanksi pidana yang dikenakan kepadamasyarakat yang menghambat dan menghalang-halangi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya saat pandemi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 14 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman pidana (1) Penjara selama lamanya satu tahun dan denda setinggitingginya satu juta rupiah. (2) Pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan denda paling tinggi lima ratus ribu rupiah. Dalam pemberian Perlindungan Hukum bagi tenaga medis di masa pandemi yang akan datang dengan berkaca pada masalah yang terjadi pada tenaga medis di awal pandemi, dirasa masih kurang maksimal sehingga mengakibatkan banyak masalah yang terjadi. Maka dari itu kedepannya pemerintah perlu untuk mengantisipasi dengan : mengevaluasi kebijakan yang ada terkait tenaga kesehatan/medis, membuat kebijakan baru yang mengatur secara jelas terkait perlindungaan hukum terhadap tenaga medis. dan pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan yang penting bagi pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan/medis.

Keyword : Perlindungan Hukum, Tenaga Medis, Covid-19

Daftar Pustaka

DAFTAR PUSTAKA

1. Buku – Buku
Pasek Diantha, I Made. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi

Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2016.

Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Marwan, M.,P, Jimmi. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Moeljatno. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.

______ . Asas - Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2015.

Marzuki. Peter Mahmud., Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Nazier, M. Metode Penelitian, Jakarta: Gralia Indonesia, 2008.

Rahayu. Hukum Hak Asasi Manusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,
 Lampung: Universitas Lampung, 2007.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo, 2004.

Sudarto. Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto, 2013.

Soekamto, Soerjono dan Mahmudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 1985.

Triwibowo, Cecep. Etika Dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2014.

…………. UUD Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Amandemen, _: Palito Media, 2016. 69


2. Peraturan Perundang - Undangan

Sekretaris Negara RI. Undang - Undang RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Jakarta, 1984.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta, 2004.

Sekretaris Negara RI. Undang - Undang RI No.24 Tahun 2007 tentan Penaggulangan Bencana, Jakarta, 2007.

Sekretaris Negara RI. Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta, 2009.

Sekretaris Negara RI, Undang - Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta, 2014.

Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1991 tentang

Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Jakarta, 1991.

Sekretaris Negara RI, Peraturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2019 tentang

Pengelolaan Tenaga Kesehatan, Jakarta 2019.

Sekretaris Negara RI, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19). Jakarta, 2020.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Jakarta, 2014.


3. Jurnal dan Karya Ilmiah

Agus Santoso, Aris Prio., Septiarini Safitri. Anita Dwi., Rohmah, Nur., Haryadi, Ary Rachman., ”Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Gugus

Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ditinjau dari Sudut Panjang Hukum Administrasi Negara.” (Universitas Duta Bangsa Surakarta,

Seminar Nasional & For Paper HUBISINTEK, Surakarta: CV Jejak Publisher, 2020).

Dwi Armelia, ”Perlindungan Hukum dan Hak Memperoleh Keselamatan Kerja

Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19,” (Jurnal Hukum
Universitas Singaperbangsa Karawang, Jawa Barat, 2021), vol 13 No. 2.

Kencono, Pramukhtiko, Suryo., ”Jaminan Sebagai Perlindungan Bagi Petugas pemberi Layanan Kesehatan Penyakit Menular,”Jurnal Universitas Muhammadiyah Jember, Vol 9 No. 2 Tahun 2013. 70

R. La Porta, “Investor Protection and Corporate Governance,” terjemahan Dwi Armelia, (NATIONAL BUREAU OF ECONOMIC RESEARCH, 1050 Massachusetts Avenue, Cambridg, USA, journal of financial economic, 2000), vol 58 No.1, tahun 2000.

Tallupadang, Diana., Edita dan Indrayati, Yovita dan Widyarto, Djoko

“perlindungan Hukum Bagi Tenaga Perawat Yang Melakukan Tindakan Medik Dalam Rangka Menjalankan Tugas Pemerintah Terutama ikaitkan
Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 2052/ Menkes / Per/X/2011

Tentang Praktik Kedokteran dan Pelaksanaan Praktik Kedoktran,“ Soepra
 Jurnal Hukum Kesehatan, Vol 2 No. 1 Tahun 2016.

Susilo, Aditya,Dkk “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini,” Vol 7, No 1, Tahun 2020.

Pesulima, Theresa Louize., dan Hetharie, Yousia., “Perlindungan Hukum

Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi

Covid-19,” jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Vol 26 No. 2, tahun 2020.


4. Website dan Video Youtube

Hanamanteo, ”pandemic korona virus di Indonesia,” (online),

(https://id.m.wikipedia.org/wiki/pandemi_koronavirus_di_indonesia), Diakses pada 16 Mei 2020).

Wilda H, Nufus, “suara tenaga medis soal corona : kami juga Manusia,”

(online),(https://m.detik.com/news/berita/d-4991687/suara-tenaga-medis- corona-soal-penolakan-di-publik-kami -juga-manusia), diakses 17 Mei
 2020).

Bramasti, Eka. “VIRAL kisah pilu petugas medis makamkan jenazah pasien corona,
jalan ditutup hingga dilempari batu,” (online), (https://newsmaker.tribunnews.com/2020/04/04/viral-kisah- pilu- petugas-
medis makamkan- jenazah- pasien- corona-jalan- ditutup -hingga dilempari –batu), diakses pada 17 Mei 2020).


Redaksi WE Online, (2020), ”3 provokator penolakan jenazah di semarang diringkus polisi, ancaman 8 tahun di depan mata!,” (online),

(https://amp.wartaekonomi.co.id/berita280699/3-provokator-penolakan- jenazah-di semarang-diringkus-polisi-ancaman-8-tahun-di), diakses 17 Mei 2020).

Gunadha, Reza, ”kisah pilu perawat HM dianiaya satpam karena ingatkan pakai Masker Corona,” (online), (https://jateng.suara.com/amp/read/2020/13/130922/kisah-piluperawat-hm- 71

dianiaya-satpam-karena-ingatkan-pakai-masker-corona), diakses pada 17 Mei 2020).

Tesis Desertasi, ”pengertian tenaga medis,”(online), (https://tesisdesertasi1.blogspot.com/2018/09/), diakses 18 mei 2020).

RK, “Menkes Terawan Ungkap 5 Hambatan Penanganan Virus Corona di

Indonesia,”(online),(https;//m.kumparan.com/amp/kumparannews/Menkes

Terawan-Ungkap-5-Hambatan-Penanganan-Virus-Corona-di-Indonesia- 1t95gltny0E), diakses mei 18 Mei 2020).

Farasonia, Riska, “3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat

PositifCOVID-19 ditangkap,”(online)
(https://regional.kompas.com/read/2020/12/12/07351191/3-terdugaprovokator-penolakan-jenazah-perawat-positiv-COVID-19?page=2),diakses
18 Mei 2020). Saragih,

Selamat,”Miris! Diusir Warga, Petugas Medis COVID-19 Terpaksa

Tidur di RS,” (online), (https://m.mediaindonesia.com/read/detail/298870- miris-diusir-warga-petugas-medis-terpaksa-tidur-di-rs), diakses 18 mei

2020).

Aurelia Oktavia, Bernadetha,”Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda,”(online),(www.hukumonline.com/klinik/detail/It5eaa9a59e79a5/
tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-itu-berbeda), diakses 5 Juni 2020).

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. beranda website kemkes. (online). (https://www.kemkes.go.id,2021), diakses pada 28 Maret 2021).

DW Indonesia, ”Awal Mula Wabah Corona,” (online), (durasi: 0:00-2:55),

(https://m.youtube.com/watch?v=u2a7sEOKbCE, 2021), diakses pada 3 Juni 2021).

Yusya Adilah., “789 Tenaga Kesehatan Gugur Selama Setahun Melawan Pandemi

Covid-19,” (online), (https://m.merdeka.com/peristiwa/718-789-Tenaga- Kesehatan-Gugur-Selama-Setahun-Melawan-Pandemi-Covid-19.html,

2021), diakses pada 4 Juni 2021).


5. Rujukan Pribadi

Tri Mulyani., 2020, ”Materi Hukum Kebijakan Publik (7) Proses Perumusan Kebijakan Publik Revisi semester VII Kelas Sore,” (materi kuliah

powerpoint Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) kelas sore

senin, 21 Desember 2020).

Perpustakaan Universitas Semarang

Jl. Soekarno Hatta Semarang
Gedung B Lt. 2

024-6702757 ext. 2208
WA : 0895347400702

perpustakaan@usm.ac.id

follow us