Mekanisme Penetapan Hak Atas Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Abstract
Tanah merupakan unsur yang penting dalam kehidupan, penggunaan tanah sesuai fungsinya akan memberikan manfaat bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapan hak atas tanah terlantar dan akibat hukum penetapan hak atas tanah terlantar bagi pemegang hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan kepustakaan dengan pengumpulan data sekunder serta menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme penetapan hak atas tanah terlantar diawali dengan tahap inventarisasi, kemudian evaluasi penggunaan hak atas tanah, peringatan kepada pemegang hak, hingga penetapan sebagai tanah terlantar sebagai tahapan terakhir. Akibat hukum penetapan hak atas tanah terlantar bagi pemegang hak atas tanah yaitu adanya penghapusan hak atas tanah dan putusnya hubungan hukum dari pemegang hak terhadap tanahnya serta ditegaskan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Keyword : Mechanism; Abandoned Land; Determination
Daftar Pustaka
BUKU
Cariono. “Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dalam Rangka Penatagunaan Tanah di Kota Tarakan”, Jurnal Akta Yudisia, Vol 1, No. 2, halaman 161. Universitas Borneo Tarakan, 2016.
Daryanto dan Mohammad Farid, Manajemen Pendidikan di Sekolah.Yogyakarta: Gava Media, 2013.
Djanggih, Hardianto. “Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Pandecta, Vol. 12, No. 2, halaman 166. Universitas Tompotika Luwuk, 2017.
Dumais, Rendy Octavianus. “Pengaturan Hukum Terhadap Keberadaan Tanah Terlantar di Indonesia”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. 2, No. 5, halaman 15. Universitas Sam Ratulangi, 2014.
Hadiatmodjo, Boedi Djatmiko “Tanah Negara Dan Wewenang Pemberian Haknya”, Jumal Keadilan, Vol. 6, No.1, halaman 2. 2012.
Hariyanto, Eko, dkk, Metode Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Ismail, Fauzie Kamal. “Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Melalui Program Reformasi Agraria”, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2, halaman 123. Universitas Esa Unggul, 2013.
Kahmad, Dadang. Metode Penelitian. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Kristyan, Fredy “Peran Kantor Pertanahan Untuk Penertiban Dan Pemanfaatan Tanah Terlantar Di Kota Semarang”, Jurnal Notarius. Vol. 14, No. 1, halaman 634. 2021.
Limbong, Bernhard. Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2013.
Limbong, Dayat. “Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Penertibannya”, Jurnal Marcatoria, Vol. 10, No. 1, halaman 1. Universitas Medan Area, 2017.
Luthfi, Ahmad Nashih, Farhan Mahfuzhi, dan Anik Iftitah. Menerjemahkan Secara Teknis: Kendala Penertiban Tanah Terlantar di Kabupaten Blitar. Yogyakarta: STPN Press, 2013.
Megah, Tim. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen I, II, III, & IV. Surabaya: Permata Press, 2011.
Mujiburohman, Dian Aries. Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press, 2019.
Oktaviani, Dewi “Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Di Kabupaten Lombok Barat”, S1 Thesis, halaman 10. Universitas Mataram, 2019.
Pardede, Marulak. “Hak Menguasai Negara dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Peruntukannya”, Jurnal De Jure, Vol.19, No. 4, halaman 405. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM-RI, 2019.
Permana, Eko Yulinggar. “Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Tanah Terlantar (Studi Kasus Terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10/PTT-HGU/BPN RI/2012)” Jurnal Online Mahasiswa, Vol. 2, No. 1, halaman 1. Universitas Riau, 2015.
Prihatini. “Pelaksanaan Penertiban Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Kasus di Kabupaten Sragen)” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 1, No. 2, halaman 1. Unversitas Riau, 2019.
Sahnan. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press, 2016.
Santoso, Urip. “Perolehan Tanah oleh Pemerintah Daerah yang Berasal dari Tanah Hak Milik”, Jurnal Perspektif, Vol. 20, No.1, halaman 20. Januari 2015.
Satya, Denny Kharisma. “Analisa Yuridis Sosiologis Peran Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Terhadap Tanah Terindikasi Terlantar di Kawasan Perumahan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi di Wilayah Hukum Kabupaten Malang)” Undergraduate (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Malang, 2018.
Sembiring, Julius. Tanah Negara Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2016.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Supriyanto. “Kriteria Tanah Terlantar dalam Peraturan Perundangan Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, halaman 54. Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, 2010.
Yunior, Lianton Vicco. “Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah Terlantar”, Jurist-Diction, Vol. 2, No. 6, halaman 187. Universitas Airlangga, 2019.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Jakarta, 2011.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Telantar. Jakarta, 2021.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Jakarta, 2021.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah. Jakarta, 2021
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta, 2020.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jakarta, 1960.
INTERNET
Bayu, Dimas Jarot. "Sebanyak 1,5 Juta Hektare Lahan Terlantar di Indonesia" , (online), (https://katadata.co.id/yuliawati/berita/5e9a5521776b2/sebanyak-15-juta-hektare-lahan-terlantar-di-indonesia/, diunduh 10 Oktober 2021), 2019.
Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang “Ditjen PPTR Fasilitasi Reforma Agraria Melalui Penyediaan Tanah Terlantar”, (online), (https://www.atrbpn.go.id/?menu=baca&kd=BrylgVFOszm16FSb7fKUBxgDgSjyno0uG0cF+7j12O/pD9fnOyF1MbPvvvVbazvB/, diunduh 22 November 2021), 2021.
Lutfi, Ghazi “Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar”, (online), (https://hukumproperti.com/penertiban-kawasan-dan-tanah-terlantar/, diunduh 26 November 2021), 2021.
Mahadi, Tendi “Bank tanah ditargetkan terbentuk akhir tahun 2021”, (online), (https://nasional.kontan.co.id/news/bank-tanah-ditargetkan-terbentuk-akhir-tahun-2021/ diunduh 24 November 2021), 2021.
Nisa, Hairun “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”, (online), (https://www.daftarpustaka.org/hak-dan-kewajiban-warga-negara/, diunduh 1 Desember 2021), 2020.
Petriella, Yanita "Kementerian ATR/BPN Susun 2 Aturan Bank Tanah", (online), (https://ekonomi.bisnis.com/read/20210923/47/1446087/kementerian-atrbpn-susun-2-aturan-bank-tanah/, diunduh 21 November 2021), 2021.
Sofie Widyana. “Hapusnya Hak Atas Tanah”, (online), (https://hukumproperti.com/hapusnya-hak-atas-tanah/, diunduh 5 Oktober 2021), 2020
Susanto, Vendy Yhulia “Bank Tanah Ditargetkan Terbentuk Akhir Tahun 2021”, (online), (https://nasional.kontan.co.id/news/bank-tanah-ditargetkan-terbentuk-akhir-tahun-2021/, diunduh 24 November 2021), 2021. https://kbbi.web.id/tanah, diunduh 9 Oktober 2021.
Yuridis, Tim “Hapusnya Hak Kepemilikan Atas Tanah Karena Di Terlantarkan”, (online), (https://yuridis.id/hapusnya-hak-kepemilikan-atas-tanah-karena-di-terlantarkan/, diunduh 6 Oktober 2021), 2020.